Peraturan Presiden Nomor 87 tahun2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menjadikan pendidikan karakter sebagai platform pendidikan nasional untuk membekali peserta didik sebagai generasi emas tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2). Perpres ini menjadi landasan awal untuk kembali meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Kurikulum 2013 sebagai rujukan proses
pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu mengintegrasikan Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK). Integrasi tersebut bukan sebagai program tambahan atau sisipan, melainkan sebagai cara
mendidik dan belajar bagi seluruh pelaku pendidikan di satuan pendidikan.
Dua tahun setelah terbitnya Perpres
nomor 87 Tahun 2017, seluruh sekolah di Indonesia harus mengimplementasikan PPK
sesuai dengan Perpres 87/2017. Salah satu upaya untuk mempercepat implementasi
PPK tersebut, Kemendikbud mengintegrasikan materi PPK ke dalam modul-modul
Bimtek Kurikulum 2013. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam
menyukseskan percepatan implementasi PPK di seluruh sekolah.
Kurikulum 2013 menjadi bagian inti
dalam Penguatan Pendidikan Karakter. Karena itu, modul bimbingan teknis
Kurikulum 2013 ini diintegrasikan dengan pendekatan-pendekatan dalam Penguatan
Pendidikan Karakter. Integrasi ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di
kalangan guru tentang keberadaan Kurikulum 2013 dan PPK atau program-program
lain yang menjadi sistem pendukung pengembangan kualitas sekolah, seperti
gerakan literasi sekolah, sekolah adi wiyata, dan lain-lain.
Pada intinya, Penguatan Pendidikan
Karakter mempergunakan tiga basis pendekatan utama PPK, yaitu pendidikan
karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah dan
pendidikan karakter berbasis masyarakat. Tiga pendekatan ini merupakan
pendekatan pendidikan karakter utuh dan menyeluruh yang harus diterapkan di satuan
pendidikan. Keutuhan dan integrasi PPK ini juga ditegaskan di dalam Perpres Nomor
87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter terutama pasal-pasal yang
menjelaskan tentang penyelenggaraan PPK yang terintegrasi di dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler, dilakukan baik di satuan pendidikan formal
maupun nonformal (pasal 6,7,8).
Perpres No.87 Tahun 2017 tentang PPK mendefinisikan PPK sebagai “Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)” (Pasal 1, ayat 1)
Sangat jelas bahwa pengintegrasian PPK dalam implementasi Kurikulum 2013 perlu diletakkan dalam kerangka pembentukan karakter peserta didik dengan nilai-nilai kebaikan yang merupakan impmelentasi nilai-nilai Pancasila. Fokus pendekatan PPK dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pada pendidikan karakter berbasis kelas. Pendidikan karakter berbasis kelas merupakan keseluruhan interaksi antara pendidik dan peserta didik dalam proses pemelajaran untuk memenuhi tuntutan minimal dalam kurikulum yang disepakati.
Pendidikan karakter berbasis kelas
berbicara tentang bagaimana relasi atau hubungan antara guru dan peserta didik
dalam konteks pemelajaran formal isi kurikulum. Selain itu, dalam pendekatan
ini, bagaimana guru mengintegrasikan nilai-nilai pembentukan karakter dalam
proses pembelajaran yang terintagrasi dalam kurikulum menjadi sangat penting.
Guru perlu memahami bagaimana cara mempersiapkan dan mengintagrasikannya dalam
proses pembelajaran melalui pemilihan metodologi pembelajaran, pengelolaan
kelas, dan cara membuat evaluasi. Hal-hal ini menjadi bagian penting yang perlu
dipahami pendidik dalam rangka mengintegrasikan penguatan pendidikan karakter
dalam Kurikulum 2013.
Tiga pendekatan dalam PPK secara
konseptual bisa dibedakan, misalnya:
1. Pendidikan karakter
berbasis kelas terbatas pada relasi antara guru dan siswa di dalam kelas dalam
proses pembelajaran.
2. Pendidikan karakter
berbasis budaya sekolah merupakan pembentukan karakter yang dilakukan melalui
berbagai macam kegiatan yang melibatkan seluruh anggota komunitas sekolah,
namun masih terbatas sebagai kegiatan sekolah di lingkungan sekolah. PPK
berbasis budaya sekolah dilaksanakan antara lain melalui hal-hal sebagai berikut.
a. Menekankan pada pembiasaan
nilai-nilai karakter dalam keseharian sekolah.
b. Menonjolkan keteladanan
orang dewasa di lingkungan sekolah.
c. Melibatkan seluruh
eskosistem pendidikan di sekolah.
d. Mengembangkan dan memberi
ruang yang luas pada segenap potensi peserta didik melalui kegiatan ko-kurikuler
dan ekstra-kurikuler.
e. Memberdayakan manajemen
dan tata kelola sekolah.
f. Mempertimbangkan dan
mengevaluasi norma, peraturan, dan tradisi sekolah.
3. Pendidikan karakter
berbasis masyarakat adalah berbagai macam bentuk kolaborasi antara sekolah
dengan pihak lain di luar lingkungan sekolah, terutama orang tua, dalam bentuk
komite sekolah, atau kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga dan komunitas
lain yang mendukung proses pembentukan karakter peserta didik.
Namun secara praktis, tiga pendekatan
ini sesungguhnya dapat beririsan satu sama lain. Misalnya, ketika seorang guru
dalam mengajar memberikan tugas kepada peserta didik untuk melakukan wawancara
dengan masyarakat setempat, atau melakukan kunjungan situs-situs resmi benda
cagar budaya, maka selain terdapat implementasi pendidikan karakter berbasis
kelas, juga terdapat implementasi pendidikan karakter berbasis masyarakat. Jadi
sesungguhnya, dalam praksis, ketiga pendekatan itu bisa beririsan satu sama
lain.
Selama proses sosialisasi dan
implementasi PPK, ternyata di lapangan berkembang berbagai macam distorsi
karena kurangnya pemahaman tentang PPK. Melihat adanya banyak distorsi terhadap
pemahaman PPK dalam konteks implementasi Kurikulum 2013, maka beberapa hal ini
perlu diperhatikan oleh para pendidik dalam konteks implementasi Kurikulum 2013:
• Tidak ada parsialitas
dalam penyebutan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), seperti RPP PPK, RPP
literasi, RPP HOTS, dan lain-lain. Yang
ada adalah RPP Kurikulum 2013. Karena PPK memperkuat Kurikulum 2013, maka
yang ada adalah RPP Kurikulum 2013. Tidak ada penyebutan nama RPP selain RPP
Kurikulum 2013.
• PPK berbasis kelas lebih
pada aksi guru di kelas dalam
membentuk karakter, bukan pada persoalan perumusan dan penulisan nilai karakter
dalam kolom RPP. Karena itu, apakah dalam RPP guru akan menambah kolom, membuat
keterangan tersendiri, atau lainnya, yang penting adalah bagaimana seorang
pendidik dapat mengintegrasikan proses pembelajaran itu dalam rangka
pembentukan karakter peserta didik, baik melalui pilihan metode pengajaran,
pengelolaan kelas, dan fokus integrasi nilai pada isi muatan kurikulum
tertentu.
• Kurikulum
2013 mendukung desain besar Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter sebagai
bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. PPK memperkuat Kurikulum 2013. Namun
Kurikulum 2013 tidak sama dengan PPK, sebab PPK memiliki cakupan lebih luas
daripada sekedar Kurikulum 2013.
• Gerakan Literasi Sekolah
(GLS) juga perlu diletakkan dalam kerangka penguatan pendidikan karakter bagi
peserta didik sesuai dengan tiga basis pendekatan utama dalam PPK.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar